RPS Aspek Hukum dan Kontruksi Konstruksi


RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
Fakultas                                    : Teknik
Program Studi                                     : Teknik Sipil.
Mata Kuliah (MK)                  : Aspek Hukum dan Kontruksi Konstruksi
Kode Mata Kuliah                  : SPL / 2 (2-0)
Semester                                   : VII
Bobot (SKS)                             : 2(2-0)
Alokasi Waktu                        : 16 X Peretemuan
Dosen Pengampuh                   : 1.Okma Yendri, ST.,MT.
                                                     2.Hartawan, SH., MH
                                                  

  I.         Deskripsi Mata Kuliah           :
Mahasiswa mampu menjelaskan etika dan moral dalam praktek profesi Teknik Sipil dan mampu mengaplikasikan pengetahuan tersebut dalam menganalisa dampak/akibat ketika etika tersebut tidak dijaga; Mampu menjelaskan aspek hukum dan kontrak pada proyek konstruksi.
II.         Capaian Pembelajaran
Materi mencakup :
1.     Pengertian etika dan moral;
2.     Teori-teori etika;
3.     Etika Profesi;
4.     Etika bisnis konstruksi;
5.     Etika terhadap lingkungan;
6.     Hukum dan regulasi di bidang konstruksi;
7.     Aspek hukum dalam sengketa bidang konstruksi;
8.     Kontrak konstruksi

 III.         Materi Pembelajaran

Minggu
ke
Kemampuan Akhir
Yang diharapkan
Bahan kajian
Metode
Pembelajaran
Alokasi
waktu
Indikator capaian
Intrumen Penalaian
Bobot
Ref.

(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)

1
Mahasiswa Mampu memahami Pengertian etika dan moral
Pengertian etika dan moral
1.Kuliah
2.Diskusi




100
menit
Mampu memahami Pengertian etika dan moral

KTM
Quis
TM
UTS
UAS
0,05
0,10
0,25
0,25
0,35
a
b

NAT
2/3xΣ

2





Mahasiswa Mampu memahami Teori-teori etika
Teori-teori etika
1.Ceramah
2.Diskusi

100
menit
Mampu memahami Teori-teori etika
KTM
Quis
TM
UTS
UAS
0,05
0,10
0,25
0,25
0,35
a
b

NAT
2/3xΣ

3
Mahasiswa Mampu memahami Etika Profesi
Etika Profesi
1.Ceramah
2.Diskusi

100
menit
Mampu memahami memahami
KTM
Quis
TM
UTS
UAS
0,05
0,10
0,25
0,25
0,35
A
B

NAT
2/3xΣ

4,5
Mahasiswa Mampu memahami
Etika bisnis konstruksi
Etika bisnis konstruksi
1.Ceramah
2.Diskusi

200
menit
Mampu memahami Etika bisnis konstruksi
KTM
Quis
TM
UTS
UAS
0,05
0,10
0,25
0,25
0,35
a
b

NAT
2/3xΣ

6,7
Mahasiswa Mampu memahami
Etika terhadap lingkungan
Etika terhadap lingkungan
1.Ceramah
2.Diskusi

200
menit
Mampu memahami Etika terhadap lingkungan
KTM
Quis
TM
UTS
UAS
0,05
0,10
0,25
0,25
0,35
a
b

NAT
2/3xΣ

8
Ujian Tengah Semester (UTS)

9,10
Mahasiswa Mampu memahami Mampu memahami Hukum dan regulasi di bidang konstruksi
Hukum dan regulasi di bidang konstruksi
1.Ceramah
2.Diskusi

3x100
menit
Mampu memahami Mampu memahami Hukum dan regulasi di bidang konstruksi
KTM
Quis
TM
UTS
UAS
0,05
0,10
0,25
0,25
0,35
a
b

NAT
2/3xΣ

12,13,

Mampu memahami, menganalisis Aspek hukum dalam sengketa bidang konstruksi
Aspek hukum dalam sengketa bidang konstruksi.
1.Ceramah
2.Diskusi

2x100
menit
Mampu memahami, menganalisis Aspek hukum dalam sengketa bidang konstruksi
KTM
Quis
TM
UTS
UAS
0,05
0,10
0,25
0,25
0,35
a
b

NAT
2/3xΣ

14,15
Mampu memahami, menganalisis Aspek hukum dalam sengketa bidang konstruksi
Aspek hukum dalam sengketa bidang konstruksi.
1.Ceramah
2.Diskusi

2x100
menit
Mampu memahami, menganalisis Aspek hukum dalam sengketa bidang konstruksi
KTM
Quis
TM
UTS
UAS
0,05
0,10
0,25
0,25
0,35


NAT
2/3xΣ

16
Ujian Akhir Semeter

 IV.         Referensi
a.     Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
b.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015, Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
c.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
d.     Undang-undang Republik Indonesia No.30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

e.     Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No.257/KPTS/M. Tahun 2004,
f.      Prosedur pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi dan jasa pelaksanaan konstruksi
No.257/KPTS/M/ 2004.
g.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 207 Tahun 2005, Pedoman Pengadaan jasa Konstruksi Pemerintah Secara Elektronik.
h.     Ervianto, Wulfram I., 2005, Manajemen Proyek Konstruksi, Andi, Yogyakarta
i.      Nasir, M., 1999, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.


Mengesahkan                                                              Lubuklinggau,    Januari 2020
Ketua Prodi                                                                 Dosen Penanggung Jawab





Anna Emiliawati,ST.,M.Eng                                      Okma Yendri,ST..MT
NIK.1990.14.09.2.1.059                                             NIK.1970.11.09.1.1.067

Komentar

Postingan Populer